Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Bahas Skema dan Anggaran Jika Kotak Kosong Menang di 41 Daerah pada Pilkada Serentak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > KPU Bahas Skema dan Anggaran Jika Kotak Kosong Menang di 41 Daerah pada Pilkada Serentak
Jakarta Raya

KPU Bahas Skema dan Anggaran Jika Kotak Kosong Menang di 41 Daerah pada Pilkada Serentak

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2024, 21:33
Share
3 Min Read
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (foto DKPP RI)
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (foto DKPP RI)
SHARE

IPOL.ID- Skema hingga anggaran jika kotak kosong di 41 daerah yang hanya memiliki satu calon menang di pilkada mulai dipersiapkan KPU RI.

“Kami hari ini ada pembahasan soal anggaran dan catatan KPU. Sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya. Setelah dua titik ada yang daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 September, penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi,” ucap Afif, Rabu (11/9/2024).

Jika ada calon tunggal, kata dia maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara, dan dalam surat suara yang ada, hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos.
Jika nanti hasilnya kotak kosong yang menang, kata Afif, diputuskan untuk dilakukan Pilkada susulan atau lanjutan yang akan dilakukan pada tahun 2025.

“Pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” kata Afif.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Parlementaria
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi
KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
DPR Pertanyakan Keputusan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Publik
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahas Skema dan Anggaran, di 41 Daerah pada Pilkada Serentak, Jika Kotak Kosong Menang, kpu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membawa Account Officer (AO) PNM Mekaar untuk berbagi inspirasi kepada para peserta Simposium Internasional PPI Dunia 2024 di Budapest, Hungaria. PNM Bawa AO Mekaar Jadi Pembicara di Hungaria
Next Article Capres terpilih di pilpres 2024 lalu, Prabowo Subianto saat di KPU RI. (Foto dok ipol.id) PKB Sebut Pertemuan Prabowo-Mega, Upaya Merangkul Tokoh Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?