Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi, Jaksa Pinangki Dipecat sebagai PNS Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Resmi, Jaksa Pinangki Dipecat sebagai PNS Kejagung
HukumNasional

Resmi, Jaksa Pinangki Dipecat sebagai PNS Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 06 Aug 2021, 17:25
Share
2 Min Read
kapuspenkum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait pemberhentian tidak dengan hormat mantan jaksa Pinangki Mirna Malasari.

Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, SK Jaksa Agung tersebut mempertimbangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach).

Selain itu, Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 2 Agustus 2020 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama PSM (Pinangki Sirna Malasari) telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,” ungkap Kapuspenkum Leonard di Kejagung, Jumat (6/8).

SK Jaksa Agung tersebut otomatis mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai sebagai pegawai negeri sipil atas nama PSM, Pembina/Jaksa Madya (IV/a), NIP 19810421 200501 2 009, NRP 60581413, Jaksa Fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan,” jelas Leonard.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih proses pemberhentian dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari sebagai PNS Kejaksaan. SK tersebut akan diterbitkan menyusul putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach terkait perkara suap yang menjerat mantan jaksa tersebut.

Atas hal itu, Leonard membantah pemberitaan beredar terkait gaji yang masih diterima Pinangki sebagai PNS Kejaksaan RI. “Kami sampaikan bahwa gaji PSM sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: djoko tjandra, jaksa pinangki, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jakarta tenggelam 1 Pengamat Tata Kota Khawatirkan Prediksi Joe Biden Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
Next Article Akibat Aksinya Berbikini, Dinar Candy Dijerat Pasal Pornografi Akibat Aksinya Berbikini, Dinar Candy Dijerat Pasal Pornografi

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Nusantara
Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi
04 May 2026, 17:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?