Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati

Farih
Farih Published 24 Sep 2024, 22:45
Share
1 Min Read
Raden Andante dan Tamara Tyasmara. Foto: X @tanyakanrl
Raden Andante dan Tamara Tyasmara. Foto: X @tanyakanrl
SHARE

IPOL.ID – Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante atau Dante dituntut hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (24/9/2024).

Namun, dalam surat tuntutannya, JPU menjelaskan tindakan Yudha dianggap sangat kejam dan tidak manusiawi.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kematian korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” isi surat tuntutan tersebut.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke ABK Fandi Ramadhan
Cinta Berujung Tragis: Suami Bunuh Istri di Hotel Singapura, Kini Terancam Hukuman Mati

Jaksa menegaskan tak ada satupun hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Yudha Arfandi. Hasilnya, mereka menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

Sidang selanjutnya bakal digelar pada 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha Arfandi. Ini akan menjadi kesempatan pertama sekaligus terakhir bagi pihak Yudha Arfandi untuk membela diri sebelum vonis dijatuhkan kepadanya.

Kasus ini bermula dari kematian tragis Dante pada (27/1/2024), terjadi di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga telah menenggelamkan Dante secara sengaja hingga 12 kali di kolam yang sedalam 1,5 meter. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dante, Hukuman Mati, Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Tim Pemenangan RK-Suswono yang juga Ketua DPD Gerindra DKI, Ahmad Riza Patria. (Foto dok sekwan Hasil Survei Rendah, Ariza Pede Bisa Dongkrak Elektabilitas RK-Suswono
Next Article Sejumlah petugas melakukan persiapan untuk konfrensi pers dan menyerahkan jenazah dua korban yang teridentifikasi di ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menjadi Posko Postmortem Tim DVI, Selasa (24/9/2024) jam 17.35 WIB. Foto: Ist 2 Jenazah Remaja di Kali Bekasi Diserahkan ke Keluarga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?