Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil Ulang 3 ASN yang Mangkir Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Panggil Ulang 3 ASN yang Mangkir Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
Hukum

KPK Panggil Ulang 3 ASN yang Mangkir Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Iqbal
Iqbal Published 26 Sep 2024, 12:59
Share
1 Min Read
Ilustrasi tim penyidik KPK. Foto: Humas KPK
Ilustrasi tim penyidik KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mangkir saat diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan memanggil ulang para abdi negara tersebut.

“Penjadwalan ulang pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (26/9/2024).

Adapun ketiga ASN yang mangkir dari panggilan KPK yakni, Yuniar, M Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar. Ketiganya termasuk dari 14 saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Rabu (25/9/2024) kemarin. Mereka tidak hadiri panggilan KPK karena takut terkena penipuan.

“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ungkap Tessa.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gugatan Praperadilan Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan Perkara Suap Eks Ketua Hakim PN Depok
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wabup Pekalongan Hari Ini

Sementara terhadap saksi lainnya yang hadir, KPK telah mendalami soal penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset AGK. Mereka di antaranya, Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abdul Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, kpk, KPK Panggil ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menlu Turki, Hakan Fidan. Foto: Turkish Foreign Minister. Konflik Israel-Lebanon Memanas, Kendati Anggota NATO, Turki Dukung Beirut
Next Article Menlu RI Retno Marsudi saat Debat Terbuka Tingkat Tinggi Dewan Keamanan PBB pada Kamis (26/9/2024). Foto: dok Kemlu RI Jokowi Kembali Absen Sidangu mum PBB, Pengamat: Diplomasi yang Buruk

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?