Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Ada dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Ada dari Unsur Pemerintah dan Swasta
HeadlineHukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Ada dari Unsur Pemerintah dan Swasta

Iqbal
Iqbal Published 27 Sep 2024, 16:56
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip, Jumat (27/9/2024).

Meski begitu, Juru Bicara (Jubir) berlatar belakang anggota polisi itu belum menyebut identitas ketiga tersangka beserta konstruksi perkara. Namun, KPK telah melakukan pencegahan tiga orang ke luar negeri.

Ketiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Ketiganya dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 24 September 2024.

Baca Juga

IMG 20260608 WA0080
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
Kasus Kuota Haji, KPK Mulai Telususri Aset Lewat Pemeriksaan Pihak Swasta
Absen Lagi, KPK Tunda Pemeriksaan Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang diduga berasal dari unsur pemerintah daerah dan swasta. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, gubernur kaltim, IUP Kaltim, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article HADIRKAN BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Pelunasan Tunggakan Iuran JKN Melalui Rehab
Next Article Peluncuran penegerian 39 madrasah dan logo serta jingle KSKK Madrasah. (Foto: Sri Rahayu/Humas Pendis) 39 Madrasah Kini Disulap Berstatus Negeri: Ini Daftar dan Lokasinya

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Nusantara
Heboh! Pria Bawa Pisau Masuk Mantos, Pengunjung Berhamburan
16 Jun 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?