Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sita 43 Bidang Tanah di Malut, Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Sita 43 Bidang Tanah di Malut, Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Hukum

KPK Sita 43 Bidang Tanah di Malut, Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba

Farih
Farih Published 02 Oct 2024, 14:01
Share
1 Min Read
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Facebook @abdulganikasuba
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Facebook @abdulganikasuba
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 43 bidang tanah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyitaan itu dilakukan di Kota Ternate, Kota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (1/10/2024).

“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya, Senin (30/9/2024),KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kerabat Abdul Gani di Ternate.

Dari upaya paksa itu, penyidik telah menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.

“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” kata Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdul Gani Kasuba, kpk, malut, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20241002 WA0172 BRI Life Terima Penghargaan Atas Implementasi Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Next Article Anggota DPR periode 2024-2029, Rieke Diah Pitaloka sesaat jelang pelantikan Anggota DPR Periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Kembali Jadi Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Kawal Kasus Korupsi hingga Badai PHK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?