Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal Liburanmu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal Liburanmu
Nasional

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal Liburanmu

Timur
Timur Published 15 Oct 2024, 12:23
Share
4 Min Read
Ilustrasi liburan. Foto: pexels/pixabay
Ilustrasi liburan. Foto: pexels/pixabay
SHARE

IPOL.ID – Bagi kalian yang kerap berburu cuti tahunan, tanggal libur nasional dan cuti Bersama tahun depan wajib disimpan. Pasalnya pemerintah pada Selasa (25/10/2024) telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Baca Juga

Tembok rumah warga di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara rusak akibat gempa. Foto : BPBD Kabupaten Minahasa
Menko PMK Perintahkan Respons Cepat Pascagempa Sulut-Malut
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi di Senin 16 Februari 2026: Ditiadakan, Ada Libur Cuti Bersama Imlek!
Cuti Bersama Idul Adha 2025: Total Libur 4 Hari
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cuti bersama, libur nasional, libur nasional 2025, menko pmk, SKB tiga menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article budi gunawan Breaking News: Jokowi Berhentikan Kepala BIN Budi Gunawan
Next Article Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu: Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD Calon PNS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?