Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Dalami Dugaan Dana Hibah Jatim Mengalir ke Tersangka Lainnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Dalami Dugaan Dana Hibah Jatim Mengalir ke Tersangka Lainnya
Hukum

KPK Dalami Dugaan Dana Hibah Jatim Mengalir ke Tersangka Lainnya

Farih
Farih Published 25 Oct 2024, 17:19
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK RI
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Humas KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penyerahan uang kepada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Dugaan tersebut tengah diusut oleh penyidik dengan memeriksa mantan anggota DPRD Jatim, Mahhud, Kamis (25/10/2024).

“Didalami terkait dengan peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Tessa belum menyebut nama pihak lainnya yang diduga menerima penyerahan uang tersebut. Namun, Mahhud juga turut didalami perannya dalam turunnya dana hibah tersebut.

Adapun, KPK hingga kini sudah menetapkan 21 yang terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Selama pengembangan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting termasuk Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar (AHI) pada Kamis (22/8/2024) lalu. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dana hibah jatim, Jatim, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto Prabowo Tekankan Program Swasembada Pangan dan Energi pada Kabinet Merah Putih
Next Article Anggota DPRD DKI saat melakukan rapat konsultasi dengan sejumlah BUMD DKI.(Foto Sofian/ipol.id DPRD DKI Minta Masuk Ancol Digratiskan untuk Dongkrak Jumlah Pengunjung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?