Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Pulangkan Buronan Terpidana Kasus Penipuan dari Jepang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Pulangkan Buronan Terpidana Kasus Penipuan dari Jepang
Hukum

Kejagung Pulangkan Buronan Terpidana Kasus Penipuan dari Jepang

Yudha
Yudha Published 26 Oct 2024, 11:16
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulangkan seorang terpidana kasus penipuan bernama Al Naura Karima Pramesti dari negara Jepang.

“Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Harli menerangkan, Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Viral, Rizal Chalid Ditangkap Interpol di Dubai, Kejagung Langsung Buka Suara

Sebelum dipulangkan, Al Naura telah diamankan oleh otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo.

Setelah diamankan, Al Naura kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Al Naura Karima Pramesti, Atase Imigrasi, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, buronan, Dipulangkan dari Jepang, Harli Siregar, interpol, Kapuspenkum, kasus penipuan, Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo, kejaksaan agung, NCB, NCB Interpol di Jakarta, red notice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bjb Perjalanan Religi Tahun 2024, sebuah inisiatif bank bjb untuk menyampaikan rasa terima kasih kepada ASN yang telah setia memberikan kepercayaannya. Foto: bjb bjb Perjalanan Religi 2024, Apresiasi Istimewa bagi ASN Setia bank bjb
Next Article Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo ketika memimpin langsung suasana apel siaga kelistrikan Pemilu 2024 untuk memastikan sistem kelistrikan nasional dalam kondisi prima. Foto: Dok PLN Siapkan SDM Kompeten Untuk Transisi Energi, PLN Kirim 1.700 Pegawai Belajar EBT

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?