Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa Wakil Ketua DPRD DKI, KPK Dalami Pengusulan dan Pembahasan Anggaran Tanah di Munjul
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Periksa Wakil Ketua DPRD DKI, KPK Dalami Pengusulan dan Pembahasan Anggaran Tanah di Munjul
HeadlineHukum

Periksa Wakil Ketua DPRD DKI, KPK Dalami Pengusulan dan Pembahasan Anggaran Tanah di Munjul

Pak We
Pak We Published 11 Aug 2021, 14:31
Share
3 Min Read
ali fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri . Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Wakil Ketua DPRD DKI periode 2019-2024, Muhammad Taufik, Selasa (10/8) kemarin, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua DPD Gerindra DKI itu diperiksa oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dan kawan-kawan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, Taufik didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta. Khususnya pengadaan tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar),” katanya.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Pada waktu yang sama, KPK juga memeriksa Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD DKI periode 2019, Riyadi. Berbeda dengan Taufik, Riyadi diperiksa oleh penyidik terkait proses regulasi program rumah DP 0 rupiah. “Saksi Riyadi diperiksa sebagai saksi untuk mendalami pengetahuannya terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Korporasi PT Adonara Propertindo (AP); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA)

Kasus ini terkait pelaksanaan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.

Selain itu, sejumlah proses pengadaan tanah juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Bahkan juga ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, YRC dan tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus tanayh di munjul, kpk, M Taufik, Pemprov DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 04 at 21.28.51 COVID-19 Paksa Korea dan Macau Open 2021 Dibatalkan
Next Article sidan 1 Varane dan Sancho Bikin MU Makin Pede Raih Gelar

TERPOPULER

TERPOPULER
saria
Jakarta Raya

Saria Sinaga Jadi Calon Kuat Gantikan Agustinus di Posisi Sekwan DPRD DKI

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?