Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alexander Marwata Uji Materi Pertemuan Pimpinan KPK dengan Pihak Berperkara di MK 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alexander Marwata Uji Materi Pertemuan Pimpinan KPK dengan Pihak Berperkara di MK 
HeadlineHukum

Alexander Marwata Uji Materi Pertemuan Pimpinan KPK dengan Pihak Berperkara di MK 

Bambang
Bambang Published 07 Nov 2024, 16:09
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Dok ipol.id/live streaming YT @kpkri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto: Dok ipol.id/live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menggugat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh Alex lewat kuasa hukumnya bersama dua pemohon lainnya, yaitu Auditor Muda KPK, Lies Kartika Sari, dan Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska, Senin (4/11/2024) lalu.

Alex melayangkan gugatan tersebut lantaran aturan tersebut dianggap kontradiktif.

“Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK,” kata Kuasa Hukum Alex, Periati BR Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Alexander Marwata Sebut 5 Orang Ini Masuk DPO KPK
Alexander Marwata: KPK Tak Harus Dipimpin Perempuan
Jawaban Tegas Alexander Marwata soal Ada Capim KPK Bertekad Hapus OTT

Periati menjelaskan Pasal 36 bertolak belakang dengan Pasal 6 Undang-Undang KPK. Komisioner Lembaga Antirasuah ditugaskan menangani perkara dari penyelidikan sampai penuntutan, namun, dilarang bertemu pihak berperkara dengan alasan apa pun.

Alex juga menggugat karena pertemuan dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dipermaslahkan. Padahal, kejadian itu tidak memengaruhi kasus gratifikasi yang menjerat Eko.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alexander marwata, Pihak Berperkara di MK, Uji Materi Pertemuan Pimpinan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memberikan overseas financing kepada perusahaan luar negeri dengan memberikan fasilitas Term Loan – Corporate Finance kepada Richeese Factory Malaysia Sdn. Bhd. Foto: Dok LPEI LPEI Dukung Ekspansi Richeese Factory di Malaysia dengan Fasilitas Overseas Financing
Next Article Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (KemenEkraf/Bekraf) memperkuat kolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas dalam upaya mewujudkan ekonomi kreatif sebagai "new engine of growth" yang mampu berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. KemenEkraf-Kementerian PPN/Bappenas Kolaborasi Wujudkan Ekraf Sebagai ‘New Engine of Growth’

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Ekonomi
Perkokoh Sinergi Ekosistem Syariah, Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kolaborasi Dalam Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
09 Jun 2026, 21:30
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?