Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK: Auditor Terapkan 2 Sistem Hitung Jumlah Kerugian Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK: Auditor Terapkan 2 Sistem Hitung Jumlah Kerugian Negara
Hukum

Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK: Auditor Terapkan 2 Sistem Hitung Jumlah Kerugian Negara

Farih
Farih Published 07 Nov 2024, 23:35
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jumlah kerugian secara keseluruhan terkait kasus dugaan korupsi dalam penempatan investasi di PT Taspen. Sampai saat ini, jumlah kerugian negara masih dihitung oleh auditor negara.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, auditor dimaksud telah menerapkan dua sistem untuk menghitung jumlah kerugian negara.

“Jadi nanti kan sistemnya ada dua, apakah menggunakan total loss, jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar. Ada juga yang disebutnya itu sesuai dengan apa yang habis, yang keluar gitu ya. Yang disebutnya itu real cost,” kata Asep saat dikonfirmasi di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Sebagaimana diketahui, KPK sampai kini terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait rasuah. Hal itu salah satunya dilakukan dengan menggeledah rumah pejabat PT Insight Investments Management (IIM). Penggeledahan itu diduga untuk mencari bukti adanya indikasi suap dalam penempatan investasi PT Taspen. “Itu (dugaan kickback, red) yang kita cari,” kata Asep.

Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga menggeledah kantor yang terafiliasi dengan PT IIM. Namun, penyidik tak menjelaskan kantor yang terafiliasi tersebuf.

“Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ,” ujar Asep. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Investasi Fiktif, kpk, taspen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia didampingi jajaran pimpinan mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029, Kamis (7/112024). Foto: dok. Golkar Sempat Mencuat, Jokowi dan Gibran Tak Masuk Jajaran Pengurus Golkar 2024-2029
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudga Krastawan/ipol.id Kejagung Cecar 2 Pengacara Ronald Tannur Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?