Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Praperadilan Ditolak, Karna Suswandi Masih Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan Praperadilan Ditolak, Karna Suswandi Masih Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Karna Suswandi Masih Jadi Tersangka Korupsi di KPK

Farih
Farih Published 26 Nov 2024, 23:21
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpajang di Lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpajang di Lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Gugatan tersebut ditolak untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Lucy Ermawati di ruang sidang khusus PN Jaksel, Selasa (26/11/2024). Humas PN Jaksel Djuyamto memastikan putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Karna Suswandi.

“Permohonan praperadilan (Karna Suswandi) ditolak,” kata Djuyamto.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi putusan

“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini,” ucap Tessa melalui keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Dia menilai dengan adanya putusan tersebut, maka semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.

Tessa pun memastikan, KPK akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna Suswandi. Dalam hal ini terkait dugaan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kpk, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Serangan Israel di Beirut, Lebanon. Foto: Medsos X Lebanon Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel Hampir Capai Kesepakatan
Next Article Untuk mengawal keandalan listrik selama Pilkada, PLN menyiagakan ribuan petugas yang tersebar di seluruh Indonesia. Para petugas ini sebelumnya telah mendapatkan pengarahan lewat Apel Siaga Kelistrikan Pilkada 2024 yang digelar oleh seluruh unit PLN. Foto: Dok PLN Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
11 Jun 2026, 14:03
HeadlineOpini
Mulai Move-on
11 Jun 2026, 13:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?