Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Materi Gugatan Tim RIDO, Bawaslu Sebut C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di Pilkada DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jadi Materi Gugatan Tim RIDO, Bawaslu Sebut C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di Pilkada DKI
Jakarta Raya

Jadi Materi Gugatan Tim RIDO, Bawaslu Sebut C6 Bukan Syarat Mutlak Mencoblos di Pilkada DKI

Iqbal
Iqbal Published 08 Dec 2024, 19:50
Share
2 Min Read
Gedung Bawaslu DKI Jakarta yang mengawasi proses lipat dan sortir kertas suara.(Foto dok Bawaslu)
Gedung Bawaslu DKI Jakarta yang mengawasi proses lipat dan sortir kertas suara.(Foto dok Bawaslu)
SHARE

IPOL.ID – Tim hukum pasangan cagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu materi gugatan, kabarnya bakal menyertakan C6 yang dinilai menjadi penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam mencoblos.

Menanggapi itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan surat undangan memilih atau Formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

Dia mengatakan, formulir itu hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

“Syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya, sambung dia nama tersebut harus tercantum dalam DPT dan mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain, yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
“Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu jakarta, Pilkada Jakarta 2024, Pilkada Serentak 2024, Ridwan Kamil-Suswono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Posko pengungsi untuk warga korban kebakaran di Jalan Matraman Salemba, Gang VIII, RT 10/RW 01, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Minggu (8/12/2024), disiagakan selama 7 hari. Foto: Ist Posko Pengungsian untuk Warga Korban Kebakaran Matraman Disiagakan 7 Hari
Next Article Ketua Pengprov Pelti DKI Hari Nugroho pada acara jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (8/12/2024) malam Turnamen Tenis Piala PJ Gubernur DKI: Ratusan Petenis Nasional Berebut Total Hadiah Rp 250 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?