Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi II DPR Usulkan Jeda Dua Tahun Pileg Nasional dan Lokal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Komisi II DPR Usulkan Jeda Dua Tahun Pileg Nasional dan Lokal
Nasional

Komisi II DPR Usulkan Jeda Dua Tahun Pileg Nasional dan Lokal

Iqbal
Iqbal Published 09 Dec 2024, 23:57
Share
2 Min Read
Tampak logistik pemilu yang sudah diterima KPU daerah. Foto: KPU Jaktim
Ilustrasi persiapan Pemilu dan Pilpres 2024. Foto: KPU Jaktim
SHARE

IPOL.ID – Komisi II DPR mengusulkan jeda dua tahun pemilu nasional dan lokal.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin.

“Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Zulfikar, Senin (9/12/2024).

Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat tidak lagi hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD.

Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota.

Baca Juga

LAM
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Benarkah Ada Unsur Sabotase?
BRIN Sulap Gas Metana TPA Jadi Sumber Energi
Bertindak Lokal untuk Dampak Global, KLH/BPLH Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Mangrove

“Lalu, paling tidak, setengah tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.

Skema tersebut diyakini oleh Zulfikar dapat menghapus perdebatan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Bocah perempuan di Pemalang ditemukan tewas terikat di dalam karung. Foto: Istock @ilbusca Sadis! Bocah Perempuan 9 Tahun di Pemalang Tewas Ditemukan Terbungkus Karung
Next Article Satu ahli waris, Suryanto (jaket hijau) warga RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, mempertanyakan tanahnya masih belum ada ganti rugi untuk normalisasi Kali Sunter, Minggu (8/12/2024). Foto: Ist Soal Ganti Rugi Lahan, Dinas SDA Bantah Suruh Warga Tutup Aliran Kali Sunter

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?