Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Petugas UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Temukan Bus AKAP Tak Laik Jalan di Terminal Kampung Rambutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Petugas UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Temukan Bus AKAP Tak Laik Jalan di Terminal Kampung Rambutan
HeadlineJabodetabek

Petugas UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Temukan Bus AKAP Tak Laik Jalan di Terminal Kampung Rambutan

Bambang
Bambang Published 11 Dec 2024, 22:18
Share
2 Min Read
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Yulza Ramadhoni didampingi petugas terminal Syarifuddin dalam memberikan keterangan terkait ramp check atau pemeriksaan laik jalan armada di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). Foto: Ist
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Yulza Ramadhoni didampingi petugas terminal Syarifuddin dalam memberikan keterangan terkait ramp check atau pemeriksaan laik jalan armada di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/12/2024). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Petugas mendapati bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak laik jalan saat ramp check atau pemeriksaan laik jalan armada di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni mengungkapkan, armada tidak laik jalan tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan petugas UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung.

“Sementara dari hasil pengecekan memang masih ditemukan kendaraan yang belum memenuhi persyaratan ataupun harus dilakukan perbaikan,” ujar Yulza di Terminal Kampung Rambutan, Rabu (11/12/2024).

Tetapi saat dikonfirmasi lebih jauh, dia belum dapat memastikan jumlah bus AKAP yang dinyatakan tidak laik jalan, karena masih menunggu data dari petugas penguji melakukan pemeriksaan ramp check.

Baca Juga

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Revi Zulkarnaen dan jajaran serta Kapospol setempat saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Tidak Patuhi Aturan Timbulkan Kemacetan, Sejumlah Bus dan Minibus Travel Ditilang di Terminal Kampung Rambutan
Puluhan Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Belum Laik Beroperasi Saat Arus Nataru
Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Menurun, Posko Pelayanan Mudik Lebaran Berakhir

Hanya menyebut bahwa armada dinyatakan tidak laik jalan karena dari pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan kondisi, atau alat penunjang keselamatan tidak mumpuni.

“Contoh ada kekurangan terkait dengan alat pemecah kaca, lanjut ada yang lampunya pecah, itu disampaikan catatan agar (perusahan otobus terkait) melakukan perbaikan,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Terminal Kampung Rambutan, Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Petugas UP Pengujian, Tak Laik Jalan, Temukan Bus AKAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article logo ojk OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pakan RABAA Solok Selatan
Next Article Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin.(Foto istimewa) Bamus Suku Betawi 1982 Harapkan Pramono-Rano Kembangkan Budaya Betawi di DKJ

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK
23 Jul 2026, 15:51
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?