Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengacara Firli Desak Polisi Hentikan Penyidikan karena Kurang Bukti
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengacara Firli Desak Polisi Hentikan Penyidikan karena Kurang Bukti
Headline

Pengacara Firli Desak Polisi Hentikan Penyidikan karena Kurang Bukti

Farih
Farih Published 03 Jan 2025, 11:35
Share
2 Min Read
Firli Bahuri. Foto: Ist
Firli Bahuri. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Desakan itu disampaikan setelah mencermati proses penyidikan. Ia menyebut tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan kepada Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Maka merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang mengatur tentang penghentian penyidikan jika tidak cukup bukti.

“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Ia juga menyoroti berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi Jakarta karena dianggap belum lengkap.

Salah satu petunjuk jaksa adalah perlunya pemeriksaan terhadap setidaknya dua orang saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Meskipun kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, Ian menilai penyidik belum memenuhi syarat alat bukti keterangan saksi yang relevan untuk mendukung tuduhan terhadap kliennya.

“Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” jelasnya.

“Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” tambahnya.

Dia juga mengungkap fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

“Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Lusiana Amping di sidang Praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara aquo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3,” pungkasnya. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: firli bahuri, kpk, pemerasan, polda metro jaya, sp3, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Dwi Hadi Atmaka. Foto: Pegadaian Mengenal Lebih Dekat Dwi Hadi Atmaka, Sosok Sekretaris Perusahaan Baru PT Pegadaian
Next Article images 61 Manufaktur Ekspansif, Kemenkeu Yakin Ekonomi Bisa Tumbuh 5 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?