Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rektor IPB Tanggapi Tegas Soal Gugatan Terhadap Saksi Ahli
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Rektor IPB Tanggapi Tegas Soal Gugatan Terhadap Saksi Ahli
Hukum

Rektor IPB Tanggapi Tegas Soal Gugatan Terhadap Saksi Ahli

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 12 Jan 2025, 10:53
Share
3 Min Read
images 2025 01 12T105129.826
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Arif Satri.
SHARE

IPOL.ID – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof Arif Satria menanggapi soal Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menghitung kerugian lingkungan saat menjadi saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

“Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia,” kata Prof Arif dalam keterangannya di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Menurut Prof Arif, jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat pihak tertentu, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan.

Jika ini terjadi, kata dia, maka akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan, dalam kasus perkara tertentu.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Korupsi PT Timah, Direktur PPI Jadi Saksi Pertama Diperiksa Kejagung

“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof. Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,” ujarnya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPB Bogor, kasus pt timah, Saksi Ahli dalam persidangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pramono anung 169 Pramono-Rano Bentuk Tim Transisi, Libatkan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta
Next Article logs Pemerintah Prioritaskan Pembenahan Sektor Logistik di Tanah Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?