Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Orangtua Pembunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Tangkap Orangtua Pembunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi
Kriminal

Polisi Tangkap Orangtua Pembunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi

Farih
Farih Published 13 Jan 2025, 17:36
Share
2 Min Read
Tampang pasangan suami istri tersangka dugaan pembunuhan anaknya sendiri di Bekasi. Foto: Instagram @lbj_jakarta
Tampang pasangan suami istri tersangka dugaan pembunuhan anaknya sendiri di Bekasi. Foto: Instagram @lbj_jakarta
SHARE

IPOL.ID – Polisi menangkap pasangan suami istri AZR (19) dan SD (22), pelaku pembunuhan bocah berinisial RMR yang merupakan anaknya sendiri yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di ruko di Tambun Selatan, Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa kesal karena korban muntah di teras minimarket, sehingga kedua tersangka mendapat teguran dari karyawan minimarket.

“Namun setelah anaknya muntah para pelaku ditegur oleh karyawan minimarket dan diminta pertanggung jawaban artinya diminta pertanggung jawaban untuk membersihkan bekas-bekas muntahan,” tuturnya, Senin (13/1).

Wira menerangkan, para tersangka biasa mengais rezeki dengan cara meminta-minta di sekitar minimarket. Hal ini memicu kemarahan kedua orangtuanya.

Sang bocah dibawa ke sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat. Namun bocah tersebut dianiaya oleh pelaku hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

“Setelah dianiaya, pelaku SD sempat mengoleskan minyak kayu putih kepada korban di bagian hidung dan perut, namun korban tetap tidak sadarkan diri selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap anaknya akan sadar keesokan harinya pada hari Senin (6/1/2025),” terangnya.

Rupanya korban tak kunjung bangun, kondisi badan dingin dan terbujur kaku. Saat itulah, kedua tersangka langsung memindahkan korban ke ruko sebelah. Sedangkan, keduanya kabur dan meninggalkan korban begitu saja.

Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi tersangka, kemudian pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 21.27 WIB, tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Keduanya dikenakan pasal 76C Jo. pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekasi, jabodetabek, mayat bocah di bekasi, mayat bocah terbungkus sarung, pembunuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang juga Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA dan jajaran dalam Kick-Off Meeting Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2025 di Banda Aceh, pada Kamis (9/1/2025). Foto: Ist Realisasi Anggaran 2024 Ditjen Bina Adwil Capai 98,41 Persen, Safrizal: Siap Masuki Target-Target Baru di 2025
Next Article Gedung Lama KPK yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Akui Belum Tahan Hasto, KPK Beberkan Sejumlah Alasan Hukum

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?