Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akui Belum Tahan Hasto, KPK Beberkan Sejumlah Alasan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Akui Belum Tahan Hasto, KPK Beberkan Sejumlah Alasan Hukum
Headline

Akui Belum Tahan Hasto, KPK Beberkan Sejumlah Alasan Hukum

Farih
Farih Published 13 Jan 2025, 17:40
Share
2 Min Read
Gedung Lama KPK yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Lama KPK yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Usai diperiksa, Hasto tidak ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui penyidik tidak menahan Hasto. Dikarenakan upaya paksa tersebut dinilai memang belum diperlukan.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” kata Tessa saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025), Senin (13/1/2025).

Tessa mengatakan, alasan penyidik tidak menahan Hasto karena ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK. Salah satunya Maria Lestari.

“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya saudara Saiful Bahri dan saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya,” ucap dia.

Selanjutnya, KPK baru akan menahan Hasto ketika penyidik dan jaksa menilai perkaranya sudah siap untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.

Diketahui, Hasto sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK, Senin (13/1/2025). Hasto telah diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI.

Hasto juga diperiksa atas sangkaan telah melakukan perintangan penyidikan. Usai diperiksa selama 3,5 jam (sejak pukul 09.58-13.25 WIB), Hasto kemudian tampak pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasto Kristiyanto, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tampang pasangan suami istri tersangka dugaan pembunuhan anaknya sendiri di Bekasi. Foto: Instagram @lbj_jakarta Polisi Tangkap Orangtua Pembunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi
Next Article Paket “Lunar Luck” dan Angpao Special Imlek dari Swiss-Belinn Modern Cikande. (dok. Swiss-Belinn Modern Cikande) Swiss-Belinn Modern Cikande Sambut Tahun Ular dengan Paket “Lunar Luck” dan Angpao Special Imlek

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?