Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tanggapi Gugatan MAKI soal Penghentian Supervisi dan Penyidikan ‘King Maker’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tanggapi Gugatan MAKI soal Penghentian Supervisi dan Penyidikan ‘King Maker’
HeadlineJabodetabek

KPK Tanggapi Gugatan MAKI soal Penghentian Supervisi dan Penyidikan ‘King Maker’

Pak We
Pak We Published 24 Aug 2021, 18:42
Share
2 Min Read
Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Foto: IST
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu terkait penghentian supervisi dan penyidikan terhadap seorang ‘King Maker’ terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, KPK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan praperadilan atas suatu penanganan perkara korupsi. KPK memandang gugatan itu sebagai bentuk perhatian pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dalam proses pengajuan praperadilan, pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).

Ali kembali menyampaikan, bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan. Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

“Perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim. Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun,” imbuhnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, boyamin saiman, djoko tjandra, jiwasraya, king maker, kpk, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tol balsam Tersambung Penuh, Tol Balsam akan Jadi Tulang Punggung Pengembangan Ekonomi Kalimantan Timur
Next Article zlatan ibrahimovic dan olivier giroud Menunggu Kengerian Duet Ibrahimovic-Giroud di Milan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?