Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: WNI Dihukum di Luar Negeri, Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Warganya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > WNI Dihukum di Luar Negeri, Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Warganya
Hukum

WNI Dihukum di Luar Negeri, Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Warganya

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 24 Jan 2025, 19:30
Share
3 Min Read
Yusril ihza mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
SHARE

IPOL.ID – Setiap tahun, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dihadapkan pada kasus hukum di luar negeri yang mengarah pada penahanan atau bahkan hukuman. Kasus-kasus ini sering kali memicu perhatian publik dan media, serta menjadi sorotan terkait dengan perlindungan yang diberikan negara kepada warganya di luar negeri.

Tindak pidana yang dilakukan oleh WNI di luar negeri bisa beragam, mulai dari pelanggaran hukum ringan hingga kasus yang melibatkan kejahatan serius, seperti penyelundupan narkoba, penggelapan, hingga kejahatan terkait dengan terorisme.

Pada beberapa kesempatan, WNI dihukum di luar negeri karena berbagai alasan, baik itu pelanggaran yang disengaja maupun yang tidak disadari. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam sistem hukum internasional dan hak-hak asasi manusia, terutama dalam hal pemberian perlindungan konsuler oleh negara asal.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri, khususnya di Malaysia dan Arab Saudi.

Baca Juga

Penembak di pantai Bondi Sydney Australia, sesaat sebelum seseorang mengambil senjata dari peneror. Foto: X/@ConservativeeAu
Indonesia Kutuk Keras Penembakan di Pantai Bondi Australia
Kemlu Pulangkan 46 PMI Korban TPPO dari Myanmar
Hasil Survei Dinilai Berkinerja Buruk, Yusril Akui Tetap Optimis
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus WNI di LN, Kemenko Kumhamimpas, Kementerian Luar Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah petugas Damkar berjibaku memadamkan api pada rumah tinggal dua lantai milik Rohmah di Jalan Kandang Sapi, Gang Hamzah, RT 11/06, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (24/1/2025). Foto: Ist Kebakaran Rumah di Cakung Timur Telan Satu Korban Jiwa
Next Article SATUSEHAT Mobile memudahkan masyarakat untuk nantinya mengakses program pemeriksaan kesehatan gratis. Foto: Kemenkes Menkes Tegaskan Warga Bukan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
RB
Nusantara

Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Kabar Terbaru Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Depok, Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 07:30
Nasional
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
03 Jun 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?