IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019. Tersangka ialah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro.
“TT (Teddy Tjokrosaputro) diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (26/8).
Teddy ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Selain itu, Teddy juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, Teddy kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Sebelum dilakukan penahanan, tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) telah diperiksa kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” terang Leonard.
Sebelum Teddy, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya terkait tindak pidana korupsi Asabri. Mereka di antaranya,
Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat, Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar, mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain itu, ada pula Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015) Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kesembilan tersangka itu masih dalam proses persidangan menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelahnya, Kejagung juga telah menetapkan 10 tersangka korporasi yang di antaranya, ada PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK; PT OMI; PT MAM; PT AAM dan PT CC.(ydh)