Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kutai Timur Dimasukkan Ke Dalam Bui
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kutai Timur Dimasukkan Ke Dalam Bui
HeadlineHukum

Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kutai Timur Dimasukkan Ke Dalam Bui

Bambang
Bambang Published 27 Aug 2021, 18:08
Share
2 Min Read
IMG 20210827 WA0067
Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: istimewa
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, ke penjara, Kamis (26/8).

Pasangan suami istri itu dieksekusi ke penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur.

“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga

IMG 20260610 WA0044
Geledah Kantor Wamen Imigrasi dan PAS, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji

Sedangkan isterinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Encek juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Bupati kutai, kpk, Masuk bui
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kekerasan anak Tega Banget, Ibu dan Ayah Tiri di Pontianak Hajar Anak hingga Masuk RS
Next Article skuat bali united di stadion kapten i wayan dipta gianyar pada ajang liga 1 2019 169 Potensi Penularan Covid-19, Suporter Bali United dan Persik Kediri Dilarang Nobar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?