Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi
Headline

MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi

Farih
Farih Published 07 Feb 2025, 17:27
Share
2 Min Read
logo MUI. Foto: dok. MUI
logo MUI. Foto: dok. MUI
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Larangan ini dikeluarkan karena kepetluan subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengutip laman MUI, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Begitu juga dengan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” jelasnya.

Penegasan itu diakuinya sesuai dengan pertimbangan berikut:

1. Melanggar prinsip keadilan

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Miftah.

Sedangkan, lanjutnya, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Jika menggunakannya tanpa hak, maka dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” jelas Miftah.

2. Dapat dikenakan hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara paksa.

Dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” tuturnya.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPG 3 Kg, mui, pertalite, subsidi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Heboh Hotman Paris vs Razman Nasution ricuh saat sidang berlangsung. Foto: Tangkapan layar video viral Viral Razman Vs Hotman Cekcok di Ruang Sidang
Next Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Jadwal Pemeriksaan Tenaga Ahli DPR Helen Manik

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?