Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemkot Jakarta Utara Bahas Optimalisasi Program Jamsostek untuk Proyek Konstruksi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pemkot Jakarta Utara Bahas Optimalisasi Program Jamsostek untuk Proyek Konstruksi
Jakarta Raya

Pemkot Jakarta Utara Bahas Optimalisasi Program Jamsostek untuk Proyek Konstruksi

Farih
Farih Published 26 Feb 2025, 15:15
Share
3 Min Read
Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar rapat kerja guna membahas optimalisasi perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar rapat kerja guna membahas optimalisasi perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar rapat kerja guna membahas optimalisasi perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi di wilayah Jakarta Utara mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang telah ditetapkan. Di antaranya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, pertemuan ini juga menindaklanjuti nota kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta terkait pelaksanaan program perlindungan pekerja, serta surat undangan rapat dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Dalam sektor jasa konstruksi, pekerja berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tetty menegaskan bahwa setiap perusahaan jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja yang terlibat otomatis mendapatkan perlindungan.

Baca Juga

jakku
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek kepada Angkasa Pura Indonesia Regional IV
Kemenkes Upayakan Perlindungan Jamsostek untuk Mahasiswa Kerja Praktik

Tidak seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor lain yang mendaftarkan pekerja secara individu, sektor jasa konstruksi cukup mendaftarkan proyek yang dikerjakan. Dengan sistem ini, semua pekerja dalam proyek tersebut secara otomatis menjadi peserta program Jamsostek.

“Sistem ini dibuat untuk mempermudah sektor jasa konstruksi, mengingat banyaknya tenaga kerja borongan atau harian yang sifatnya dinamis. Iuran pun dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, dengan tarif yang sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari total nilai proyek,” jelas Tetty.

Kepesertaan ini berlaku sejak perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah mendaftar, perusahaan wajib membayar iuran yang dapat dilakukan secara langsung maupun dicicil sesuai tahapan pembayaran proyek.

Meski iuran tergolong murah, Tetty mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda atau menunggak pembayaran. Status kepesertaan yang tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran dapat menghambat akses terhadap manfaat program Jamsostek.

Jika perusahaan lalai dalam pembayaran iuran, mereka harus menanggung sendiri biaya risiko kecelakaan kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. “Sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, dan biaya pemulihan akibat kecelakaan bisa sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya berpotensi menghadapi tuntutan hukum, baik dari pekerja maupun ahli waris mereka. BPJS Ketenagakerjaan juga berhak mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam membayar iuran.

Sebaliknya, perusahaan yang tertib dalam pembayaran iuran akan mendapatkan perlindungan penuh dari BPJS Ketenagakerjaan. “Jika terjadi kecelakaan, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya. Semua kebutuhan medis pekerja yang mengalami kecelakaan ditanggung tanpa batas biaya atau batas waktu pemulihan. Selain itu, pekerja tetap menerima upah hingga mereka pulih dan bisa kembali bekerja,” pungkas Tetty. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamsostek, pemkot jakarta utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghadiri acara pemberian sarapan bergizi bagi seratusan balita, ibu hamil dan menyusui di Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). Foto: Pemprov DKI Sarapan Gratis untuk Balita dan Ibu Hamil di Jakarta Resmi Dimulai, Rano: Beda dengan MBG
Next Article Presiden Prabowo Subianto meresmikan bank emas pertama di Indonesia,, Rabu (26/2/2025). Foto: ipol.id Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?