Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ABG Tewas Dicekoki Miras dan Narkoba, Terdakwa Anak Bos Prodia Berkilah Dakwaan JPU Kurang Tepat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > ABG Tewas Dicekoki Miras dan Narkoba, Terdakwa Anak Bos Prodia Berkilah Dakwaan JPU Kurang Tepat
Hukum

ABG Tewas Dicekoki Miras dan Narkoba, Terdakwa Anak Bos Prodia Berkilah Dakwaan JPU Kurang Tepat

Farih
Farih Published 12 Mar 2025, 22:01
Share
2 Min Read
Dua terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan dan asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dua terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan dan asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tewasnya ABG perempuan berinisial FA, 16, setelah dicekoki minuman keras (miras) dan narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, kurang tepat.

Arif mengaku bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal tersebut diungkap melalui Kuasa hukum Arif Nugroho, Pahala Manurung usai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (12/3/2025).

“Bahwa klien kami beranggapan atau mempunyai statement bahwa keberatan dengan adanya dakwaan yang kurang tepat, sehingga kami berembug dulu dan sepakat ini kita mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

Namun, Pahala enggan menjelaskan rinci pasal yang disangkakan jaksa untuk Arif Nugroho. Pahala juga bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa lainnya dalam kasus ini, Muhammad Bayu Hartoyo.

“Pasal yang didakwakan nanti, karena ini sifatnya tertutup, karena ini sifatnya tertutup jadi kami tidak bisa kami menyampaikan secara gamblang ya,” ungkap Pahala.

Kemudian, klaim Pahala, sidang bakal kembali digelar pada Rabu (19/3/2025) pekan depan. Dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Sebagai informasi, anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan soal tewasnya ABG wanita berinisial FA. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 12 Maret 2025.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 15.29 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan. Kedua terdakwa pun memasuki ruang persidangan. Namun sidang digelar terpisah, antara Arif Nugroho dengan Muhammad Bayu.

Ketua majelis hakim, Arief Budi Cahyono menyatakan sidang digelar tertutup. Sebab, ada sangkaan pasal yang menyangkut soal dugaan tindak pidana asusila.

“Oke karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan dalam dakwaannya, maka dengan berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat 3 KUHAP persidangan kali ini akan kami laksanakan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan,” kata Hakim di ruang sidang, Rabu (12/3/2025).

“Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Arif Nugroho dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak Bos Prodia, miras, Narkoba, pembunuhan, Prodia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada Rabu (12/3/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Optimalkan Pengelolaan Dana Desa, Mendes Gandeng Jaksa Agung
Next Article Kadis Damkarmatan Kukar, Fida Hurasani. Foto: Dok Humas Disdamkarmatan Kukar Dorong Penguatan Pos Damkar di Kecamatan, SDM Jadi Tantangan Utama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?