Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkeu Rilis Aturan Insentif PPh Karyawan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenkeu Rilis Aturan Insentif PPh Karyawan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
EkonomiHeadline

Kemenkeu Rilis Aturan Insentif PPh Karyawan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Iqbal
Iqbal Published 17 Mar 2025, 08:25
Share
2 Min Read
Kemenkeu terbittkan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Foto: Kemenkeu
Ilustrasi pembangunan yang berkelanjutan. Foto: Kemenkeu
SHARE
IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Penerbitan PMK tersebut sebagai upaya meringankan beban pajak karyawan, meningkatkan daya beli, dan mendukung kesejahteraan pekerja. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Dengan insentif ini, pegawai tetap yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500.000 per hari di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan menerima gaji tanpa potongan pajak.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Kebijakan tersebut mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Melalui PMK Nomor 10 Tahun 2025 harapannya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (ahmad)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: daya beli masyarakat, Insentif Pajak, Kemenkeu, PPh karyawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan layanan SIM Keliling untuk wilayah Bekasi. Foto: NTMC Polri Jadwal dan 2 Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Depok Hari Senin: 17 Maret 2025
Next Article Kamera ETLE kini berada di banyak titik jalan-jalan di Indonesia untuk penindakan tilang elektronik. Foto: NTMC Polri Begini Langkah dan Mekanisme Jika Anda Tertangkap Kamera ETLE alias Ditilang Elektronik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?