Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta di Tambun Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 2 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta di Tambun Bekasi
Hukum

2 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pajak Ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta di Tambun Bekasi

Farih
Farih Published 23 Apr 2025, 22:45
Share
2 Min Read
Binsaren Lumban Batu (ketiga dari kanan) saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Tabur Kejati DKJ). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
Binsaren Lumban Batu (ketiga dari kanan) saat ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Tabur Kejati DKJ). Foto: Seksi Penkum Kejati DK Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian Binsaren Lumban Batu, yang menjadi terpidana kasus perpajakan. Setelah dua tahun buron, Binsaren akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Tabur Kejati DKJ). Dia ditangkap di area PT Karya Linggom Prima, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).

“Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari pihak terpidana,” ujar Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025) malam.

Binsaren Lumban Batu dinyatakan bersalah dalam kasus perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5821 K/Pid.Sus/2022, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Binsaren dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 23,17 miliar. Dengan ketentuan, bila tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi Selama Saya Menjabat
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah

Selama menjadi terpidana, Binsaren tak kunjung penuhi panggil tim jaksa eksekutor guna menjalankan hukuman. Sebaliknya ia malah melarikan diri, sehingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buron, pajak, tabur kejati dki jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Silaturahmi Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon bersama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Heikal Safar, Ketua Umum (Ketum) Bamus Betawi, Muhammad Rifqi/Bang Eki Pitung, dan para pengurus Dewan Adat Bamus Betawi lainnya, serta Ketua Umum Mpok-None, dan Pengusaha Perempuan Betawi, Nofalia Heikal di kantor Kementerian Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Ist Menteri Kebudayaan Fadli Zon Minta Bamus Betawi Kembangkan Sayap Budaya Jakarta
Next Article Ilustrasi parkir liar di Jakarta Rugikan PAD, Pramono Instruksikan Satpol PP Tertibkan Parkir Liar di Tanah Abang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

Ekonomi
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
12 Jun 2026, 14:39
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?