Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai
Hukum

Periksa 3 Saksi, KPK Masih Dalami Korupsi dan TPPU Pejabat Bea dan Cukai

Farih
Farih Published 28 Apr 2025, 16:01
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada Senin (28/4/2025), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP (And his Pramono),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific; Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo; dan Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.

“Terbukti sah dan meyakinkan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 April 2024 lalu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Korupsi, kpk, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi polisi. Foto: dok Amnesty Internasional Indonesia Oknum Polisi Kudus Rampok Minimarket di Pati, Gasak Belasan Juta Rupiah
Next Article Ilustrasi. Foto: Dok Humas Menteri ATR/Kepala BPN Akan Membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?