IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung (HJ) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Herry diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HJ swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)
