Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, 2 Eks Dirjen Kemnaker Bakal Diperiksa Kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, 2 Eks Dirjen Kemnaker Bakal Diperiksa Kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Hukum

Dipanggil KPK, 2 Eks Dirjen Kemnaker Bakal Diperiksa Kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Farih
Farih Published 23 May 2025, 15:37
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Kemnaker yakni, Suhartono (2020-2023) dan Haryanto (2024-2025).

“Menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/5/2025).

Sedangkan dua saksi lainnya yang juga dipanggil dalam kasus tersebut yakni, Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Para saksi tersebut akan diperiksa soal adanya dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Ditjen Binapenta Kemnaker.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK,” terang Budi.

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @keretacepat_id
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum memerinci sosok atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara dugaan rasuah tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Grib Jaya. Foto: Instagram @gribjaya_id BMKG Laporkan Grib Jaya ke Polisi terkait Dugaan Pendudukan Lahan
Next Article Persib Pesta Juara Persib di GBLA, Beckham Putra Ingin Sempurna dengan Kemenangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?