IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali secara hukum belum dapat dipastikan. Hal ini terkait dengan prinsip hukum di Indonesia yang tidak mengakui dwi kewarganegaraan.
“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain maka status kewarganegaraan Indonesia-nya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangannya dikutip pada Minggu (15/6).
Penegasan ini muncul lantaran Hambali saat ditangkap Pemerintah Amerika Serikat pada 2003 di Thailand atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme seperti bom Bali 2002, tidak memiliki paspor atau identitas warga negara Indonesia.
Ketika ditangkap, Hambali justru diketahui memegang paspor dari dua negara berbeda, yaitu Spanyol dan Thailand.
Indonesia, kata Yusril, menganut prinsip single citizenship, Merujuk pada UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23, yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan status WNI jika memperoleh kewarganegaraan lain secara sukarela.
