IPOL.ID – Penyanyi legendaris Fariz RM terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Saat ini ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan hanya sebagai pengguna, penyanyi senior berusia 65 tahun juga didakwa turut serta dalam peredaran narkoba.
Mengenai hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, saat sidang perkara narkoba kliennya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
“Kami dari pihak penasihat hukum berusaha membela Mas Fariz, karena memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang, atau korban dari peredaran narkotika. Kenapa malah diikutsertakan atau dituduh sebagai pengedar juga? atau ikut dalam mengedarkan? Kan tidak sebenarnya,” ucap Griffinly, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Selain itu, Griffinly menanggapi mengenai percakapan atau chat yang telah ditampilkan di persidangan.
“Ya namanya chat ya, barang digunakan ya pasti bukan pengedar dong. Kalau pengedar, ‘Ini gue transfer hasil penjualan’, beda dong, kalau kita, ‘Gue minta ke elu dong, gue lagi galau,’ atau lagi apa, ‘Gue lagi penat nih atau kurang fit nih entar gua transfer 300.’ Ya kalau pengedar mah miliaran harusnya lah,” ucapnya.
