IPOL.ID – Dugaan adanya mafia tanah tampaknya benar-benar nyata dan terjadi di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur. Sebidang lahan sebelumnya diputus sebagai sertifikat palsu malah dapat diterbitkan 437 surat oleh oknum pegawai hingga pejabat kantor terkait dengan proses yang cepat.
Hal ini diketahui dalam sebuah persidangan gugatan atas terbitnya SHGB nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (25/6/2025). Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim diilampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.
“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” ujar Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan usai Sidang di PTUN Jakarta pada awak media, Rabu (25/6).
Menurut Junaidi, atas hal tersebut, selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan.
