IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025) malam. OTT tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan korupsi itu terbagi dalam dua klaster penerimaan. Di antaranya, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
“Benar, terkait proyek-proyek di PUPR provinsi dan proyek-proyek di satuan kerja PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah 1 Sumut. Sejauh ini ada dua klaster penerimaan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Namun, Budi belum memerinci konstruksi perkara secara lengkap termasuk keterlibatan para pihak yang diamankan dalam OTT. “Tentu nanti dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, Jumat (28/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan sebanyak enam orang yang terdiri dari oknum ASN dan swasta. Meski begitu, KPK belum menyebutkan identitas para pihak, termasuk barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu. (Yudha Krastawan)
