IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi dalam proyek infrastruktur. Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengaturan proyek pembangunan serta preservasi jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini melibatkan tiga pejabat negara dan dua pihak swasta. Kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam.
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya, Sabtu (28/6).
Satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Adapun dua tersangka berasal dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” sebutnya.

