IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi Kota Bandung, Sabtu (5/7/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.
Mengutip akun publikasi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua titik di Kota Bandung:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 61, Bandng.
Adapun layanan ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Untuk layanan SIM Keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)
