IPOL.ID – Sosialita Malaysia berinisial VSK, tersandung perkara perdata wanprestasi bisnis tambang senilai USD500 ribu. Adalah PT Bara Asia Contractor (BAC), yang menuntut VSK wanprestasi dan menuntut pengembalian dana investasi yang selama ini telah dikeluarkan.
BAC melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung, Selasa (9/7/2025) di Jakarta mengatakan gugatan ini secara tegas menuntut pemenuhan kewajiban pengembalian dana investasi sebesar USD 500 ribu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. “VSK ini adalah mantan istri aktor Malaysia, juga istri sah dari bekas menteri keuangan Malaysia. Kawannya selebritis Indonesia juga banyak. Di lihat dari latar belakang yang demikian, seharusnya mampu dan juga punya rasa malu punya utang kepada kami,” ujar Hasudungan.
Sebagai informasi, gugatan wanprestasi ini, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan registrasi perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt. Hal mana isinya adalah PT Bara Asia Contractor melawan PT Ratu Mega Indonesia, dengan VSK menjabat sebagai komisarisnya.
