IPOL.ID- Lantaran Surat Keputusan (SK) Pensiun tidak dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan sejak Tahun 2012. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kehutanan, Chairul Syamsuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (9/7/2025).
“Pengajuan gugatan telah didaftarkan ke PTUN Jakarta sejak 19 Maret 2025 dengan No 97/G/TF/2025/PTUN JKT. Saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli dari Kemenhut,” ujar Kuasa hukum Chairul, Parluhutan Simanjuntak usai sidang di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.
Pengajuan gugatan ke PTUN berdasarkan ketika Chairul Syamsuddin yang sudah bekerja di Kemenhut sejak 1989 tidak kunjung keluar SK pensiunnya.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, usul kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pensiun kliennya itu yang diajukan Kemenhut dengan Surat No S.1134/peg-2/2011 tertanggal 18 November 2011 itu dapat ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Pensiunnya.
Namun, Parluhutan mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenhut menolak menerbitkan SK pensiun kliennya. Alasannya, kliennya pernah diberhentikan dengan tidak hormat karena diketahui terdaftar sebagai caleg DPR RI pada 2004.
