“Nanti pekan depan dari saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan BKN itu akan dihadirkan. Kita berharap jangan lagi ditunda-tunda. Kita sangat kecewa,” tegasnya.
Menurut Parluhutan, kasus ini tidak luput dari perhatian Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum 2009-2025, Satya Arinanto.
Bahkan, Satya Arinanto disebut bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan pada tanggal 2 Juli 2025, yang dalam pendapatnya telah memberi pendapat hukum.
“MS Ka’ban pun bersedia untuk menjadi saksi fakta dan ada Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Guru Besar UI dan dia saat ini adalah staff ahli Wakil Presiden bersedia untuk menjadi saksi ahli. Jadi yang datang itu bersimpati terhadap nasib beliau ini,” tukasnya.
Majelis Hakim diketuai Himawan Krisbiantoro itu memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (16/7/2025) karena saksi ahli dari Kemenhut tidak hadir.
“Sidang kami tunda pekan depan, Rabu (16/7) dengan pemeriksaan saksi ahli dari Kemenhut,” jelasnya.
Agenda sidang ini turut dihadiri ormas GRIB Jaya Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat untuk mencari keadilan.
