Menurut dia, kliennya itu mengundurkan diri sebagai caleg pada 10 April 2004, tetapi KPU belum menerima surat pengunduran dirinya tersebut.
Kemudian, MS Ka’ban (sebagai Menhut kala itu-red) telah memulihkan Chairul Syamsuddin sebagai PNS Kemenhut dengan dikeluarkannya SK.149/Menhut-II/2005 tertanggal 2 Juni 2005.
MS Ka’ban pun membatalkan surat keputusan terkait pemberhentian tidak hormat Chairul, setelah mendapatkan surat dari KPU No 373/15/V/2005 tertanggal 12 Mei 2005, yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri dari Chairul sebagai caleg dari Partai Bintang Reformasi sudah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pak MS Ka’ban sendiri datang sebagai saksi di persidangan di PTUN Jakarta pada 2 Juli 2025. Beliau mengakui bahwa sudah memulihkan status PNS-nya klien kami. Jadi artinya, tak ada sedikit pun penghalang atau menghambat bahwa SK Pensiun daripada Chairul Syamsuddin ini harus dikeluarkan oleh menteri Kehutanan,” jelas Parluhutan.
Namun, dia menyayangkan saksi ahli dari Kemenhut tidak hadir dalam persidangan.
