IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029. Rudi sedianya akan diperiksa terkait kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
“Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” terang Budi.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya yakni sebagai penerima dari penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Diketahui, kasus pengurusan dana hibah itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
