IPOL.ID- Ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) seluruh Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dilayangkan oleh sebanyak 664 tersebut diajukan atas dugaan tindakan sepihak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah memberhentikan mereka dari statusnya sebagai TPP tanpa dasar hukum yang sah. Dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Salah satu pendamping desa dari NTT, Kandidatus Angge menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggalkarena diduga tercatat sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Padahal, pada Januari 2025 kami sudah kembali diangkat karena kontraknya per tahun dan gaji kami sudah dibayar juga selama tiga bulan. Namun, pada April kami tiba-tiba dipecat secara sepihak,” ungkap Kandidatus Angge kepada awak media di PTUN Jakarta Timur, Kamis (10/7/2025).
