IPOL.ID – PBB merespons keputusan AS menjatuhkan sanksi kepada Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese. Menurut PBB, ini merupakan “preseden berbahaya”.
“Reaksi kami terhadap sanksi yang dijatuhkan AS kepada Francesca Albanese. Saya dapat menyampaikan kepada Anda bahwa pengenaan sanksi terhadap Pelapor Khusus merupakan preseden berbahaya,” ujar Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam konferensi pers, mengutip Anadolu, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan, Albanese, seperti semua pelapor khusus, adalah seorang pakar hak asasi manusia independen yang ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan melapor kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
“Pelapor Khusus tidak melapor kepada Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres). Dia (Guterres) tidak memiliki wewenang atas mereka atau pekerjaan mereka,” tambah Dujarric.
Sambil menekankan bahwa negara-negara anggota berhak sepenuhnya atas pandangan mereka dan untuk tidak setuju dengan laporan Pelapor Khusus, Dujarric mendesak mereka untuk terlibat dalam arsitektur hak asasi manusia PBB.
