IPOL.ID – Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan. Relawan Pro-Jokowi (Projo) menyebut keputusan ini sudah mereka prediksi sejak awal.
“Kami mengapresiasi penyelidik Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan laporan Pak Jokowi kepada Roy Suryo, dkk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah menjadi proses penyidikan,” ujar Waketum Projo Freddy Alex Damanik, Minggu (13/7).
Freddy juga menyatakan bahwa pihaknya tak terkejut dengan perkembangan ini.
“Jujur kami sudah meyakini ini sejak awal, hanya masalah waktu saja Roy Suryo dkk akan menjadi tersangka atas tuduhan mereka kepada Pak Jokowi,” katanya.
Menurutnya, Jokowi sudah menunjukkan ijazah aslinya saat membuat laporan ke polisi. Penyelidik, juga telah meminta keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga memeriksa sejumlah teman kuliah Jokowi.
“Sebenarnya pembuktian kasus ini sangat sederhana. Sejak awal melapor Pak Jokowi sudah menunjukkan ijazah aslinya kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Kemudian penyelidik juga telah meminta keterangan kepada UGM selaku kampus yang mengeluarkan ijazah Pak Jokowi. Penyelidik juga sudah memeriksa teman-teman kuliah Pak Jokowi. Demikian juga sangat banyak bukti-bukti video Roy Suryo, dkk yang memfitnah Pak Jokowi,” ujarnya.
