IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut adanya dugaan kepemilikan lahan sawit oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Pengusutan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan dua orang saksi di kantor BPKP Sumatera Utara, Senin (14/7/2025).
Kedua saksi yang diperiksa antara lain Musa Daulay selalu notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun kelapa sawit.
“Saksi hadir. Didalami terkait kepemilikan lahan sawit Tersangka NHD (Nurhadi) dan mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Meskipun begitu, Budi belum menjelaskan secara detail lokasi lahan sawit diduga milik Nurhadi. Dia juga belum menyebut berapa luas lahan kebun sawit itu.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp35,726 miliar. Nurhadi telah dihukum selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Usai menjalani hukuman pada Juni lalu, Nurhadi kembali ditangkap oleh lembaga antirasuah. Dia ditangakap sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dalam kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat dia.
