IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi di kantor BPKP Perwakilan Medan, Sumut, Kamis (17/7/2025).
“Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Mandailing Natal dan di Dinas PUPR Provinsi, baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun yang menggunakan bendera lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kadis PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Mulyono, Staf Dinas PUPR Mandailing Natal, Winda dan Kasi UPT Gunung Tua di Padang Lawas Utara, Ryan Lubis.
Selain itu, pihak swasta bernama Suryadi Gozali, UPTD Paluta, Andi Junaedi dan Kabid Binamarga Padangsidimpuan, Addi Mawardi Harahap.
Kemudian, Staf PU Padangsidimpuan, Abdul Azis dan Staf Honorer Dinas PUPR Mandailing Natal, Mardiah.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus proyek jalan di Sumut. Kelima tersangka itu adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
