IPOL.ID- Polda Metro Jaya saat ini berhasil mengungkap terjadi adanya prostitusi online anak yang dikendalikan oleh pria berinisial AN (40) dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku AN menjajakan dua pelajar berusia 16 tahun melalui media sosial, meski sedang menjalani masa hukuman penjara namun masih bisa menggunakan hp. Kasus ini diungkap langsung oleh AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pada Sabtu (19/7/2025).
Lanjut AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, pengungkapan kasus ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelas Rafles, dikutip Minggu (20/7/2025).
