IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Ketiganya merupakan mantan direksi hingga sekretaris PT Taspen.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi di PT Taspen atas nama tersangka PT IIM,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Adapun ketiga saksi itu adalah mantan Direktur Operasional PT Taspen Ariyandi; dan mantan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza; serta Sekretaris Direktur Utama PT Taspen dari tahun 2022 hingga sekarang Nadira Aldhina. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Meski begitu, Budi belum mengkonfirmasi soal keterangan yang akan digali penyidik kepada tiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
